Jumat, 10 April 2009

Kaitan Pemahaman Bangunan dengan Pelanggaran KDB

Apakah bangunan itu sebenarnya?Bangunan itu sendiri terdiri dari bangunan gedung dan non-gedung. Banyak pendapat yang berbeda terhadap pengertian bangunan. Hal ini terjadi karena masing-masing pendapat itu didasari oleh kacamata yang berbeda. Jika kacamata yang dipergunakan adalah peraturan pemerintah dan pedoman teknis, maka bangunan lebih dikatagorikan dengan bangunan rumah dinas dan bangunan gedung (non-rumah). Jika didasarkan pada peraturan pemerintah dan pedoman teknis, maka yang tidak termasuk kedua katagori tersebut dianggap bukan bangunan. Sedangkan menurut pengertian secara utuh dari bahasa teorinya, bangunan dikatagorikan sebagai bangunan gedung dan non-gedung. Bangunan gedung adalah bangunan yang mewadahi aktifitas, dan merupakan hunian baik sementara maupun tetap, sedangkan bangunan non-gedung merupakan bangunan yang bukan merupakan hunian baik sementara maupun tetap, seperti bangunan jalan dan bangunan air. Hal inilah yang menjadi celah untuk dilakukan pelanggaran terhadap perda yang ada di masing-masing daerah. Pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap peraturan KDB (Koefisien Dasar Bangunan). Ketika dalam dalam perda dinyatakan harus 60%, maka yang dibatasi 60% tersebut adalah bangunan yang berdiri berwujud bangunan hunian baik yang sementara maupun tetap, sehingga bangunan-bangunan lain yang dibuat di site-nya (perkerasan, dan street furniture) dinggap tidak melanggar. Banyak bangunan yang berdiri 100% di atas sitenya, sedangkan perda telah menyatakan daerah tersebut memiliki KDB 40%, 60% atau 80%, bahkan pelanggaran ini banyak juga di langgar oleh bangunan kantor instansi pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar