Selasa, 07 April 2009

building coverage

tahukah anda?apakah building coverage (BC) itu?kita ada yang mengenalnya dengan istilah KDB alias Koefisien Dasar Bangunan. BC bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan fisik di atas muka bumi, sehingga bangunan tersebut tidak semaunya meng-cover permukaan bumi. Ada banyak hal yang diakibatkan oleh penutupan permukaan bumi oleh bangunan yang menyebabkan di masukannya BC dalam perda di wilayah masing-masing. Salah satu manfaatnya yaitu dalam mempertahankan daya serap tanah terhadap air, terutama pada daerah peresapan. Namun hal ini banyak kurang dimengerti oleh masyarakat luas serta aparatur negara. Tingkat komersialitas lahan yang semakin tinggi menjadikan terabaikannya perda/ aturan itu sendiri, bahkan oleh pihak yang seharusnya menegakkan aturan tersebut. Beberapa waktu lalu kita "dikejutkan" oleh tragedi Situ Gintung, yang sebenarnya sama sekali tidak mengejutkan jika kita sadar ketika mendirikan bangunan-bangunan tersebut. siapa yang harus bertanggung jawab? semua penegak peraturan (pemerintah baik daerah sebagai pelaksana dan pemberi ijin maupun pusat sebagai kontrol) juga masyarakat yang tidak mau tahu keadaan dari lingkungan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar