Jumat, 10 April 2009

Kaitan Pemahaman Bangunan dengan Pelanggaran KDB

Apakah bangunan itu sebenarnya?Bangunan itu sendiri terdiri dari bangunan gedung dan non-gedung. Banyak pendapat yang berbeda terhadap pengertian bangunan. Hal ini terjadi karena masing-masing pendapat itu didasari oleh kacamata yang berbeda. Jika kacamata yang dipergunakan adalah peraturan pemerintah dan pedoman teknis, maka bangunan lebih dikatagorikan dengan bangunan rumah dinas dan bangunan gedung (non-rumah). Jika didasarkan pada peraturan pemerintah dan pedoman teknis, maka yang tidak termasuk kedua katagori tersebut dianggap bukan bangunan. Sedangkan menurut pengertian secara utuh dari bahasa teorinya, bangunan dikatagorikan sebagai bangunan gedung dan non-gedung. Bangunan gedung adalah bangunan yang mewadahi aktifitas, dan merupakan hunian baik sementara maupun tetap, sedangkan bangunan non-gedung merupakan bangunan yang bukan merupakan hunian baik sementara maupun tetap, seperti bangunan jalan dan bangunan air. Hal inilah yang menjadi celah untuk dilakukan pelanggaran terhadap perda yang ada di masing-masing daerah. Pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap peraturan KDB (Koefisien Dasar Bangunan). Ketika dalam dalam perda dinyatakan harus 60%, maka yang dibatasi 60% tersebut adalah bangunan yang berdiri berwujud bangunan hunian baik yang sementara maupun tetap, sehingga bangunan-bangunan lain yang dibuat di site-nya (perkerasan, dan street furniture) dinggap tidak melanggar. Banyak bangunan yang berdiri 100% di atas sitenya, sedangkan perda telah menyatakan daerah tersebut memiliki KDB 40%, 60% atau 80%, bahkan pelanggaran ini banyak juga di langgar oleh bangunan kantor instansi pemerintah.

Selasa, 07 April 2009

building coverage

tahukah anda?apakah building coverage (BC) itu?kita ada yang mengenalnya dengan istilah KDB alias Koefisien Dasar Bangunan. BC bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan fisik di atas muka bumi, sehingga bangunan tersebut tidak semaunya meng-cover permukaan bumi. Ada banyak hal yang diakibatkan oleh penutupan permukaan bumi oleh bangunan yang menyebabkan di masukannya BC dalam perda di wilayah masing-masing. Salah satu manfaatnya yaitu dalam mempertahankan daya serap tanah terhadap air, terutama pada daerah peresapan. Namun hal ini banyak kurang dimengerti oleh masyarakat luas serta aparatur negara. Tingkat komersialitas lahan yang semakin tinggi menjadikan terabaikannya perda/ aturan itu sendiri, bahkan oleh pihak yang seharusnya menegakkan aturan tersebut. Beberapa waktu lalu kita "dikejutkan" oleh tragedi Situ Gintung, yang sebenarnya sama sekali tidak mengejutkan jika kita sadar ketika mendirikan bangunan-bangunan tersebut. siapa yang harus bertanggung jawab? semua penegak peraturan (pemerintah baik daerah sebagai pelaksana dan pemberi ijin maupun pusat sebagai kontrol) juga masyarakat yang tidak mau tahu keadaan dari lingkungan tersebut.

Jumat, 03 April 2009

concrete for road on my country

melakukan perbaikan jalan maupun pembuatan jalan dengan sistem pengecoran menggunakan beton. Ketebalan beton untuk jalan raya berkisar 20 cm sedangkan untuk jalan perkampungan berkisar 15 cm. Beton adalah salah satu bahan bangunan yang dikatagorikan sangat berat. Dengan demikian jika beton di jadikan sebagai perbaikan kondisai jalan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Untuk 1 meter kubik, berat beton mencapai 2400 kg/m3. Jika ruas jalan yang dibeton selebar 6 meter, tebal 20 cm, maka per meter panjang jalan tersebut adalah 2400 kg/m3 x 0.2 m x 6 m X 1 m = 2880 kg. Berapa beban yang diterima bumi ini jika panjang ruas jalan tersebut sepanjang .... km? 
mungkin hal ini dapat direnungkan lebih lanjut.